Daftar Harga Emas Antam Hari ini yang Turun, Senin 3 November 2025

Harga Emas Antam Hari ini 
Daftar Harga Emas Antam Hari ini Turun di Senin 3 November 2025 (Image From: Metrosatu)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Harga emas Antam hari ini yang merupakan produksi PT Aneka Tambang Tbk kembali mengalami penurunan pada perdagangan pada Senin (3/11).

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia Antam, harga emas turun sebesar Rp12.000 per gram menjadi Rp2.278.000 per gram.

Penurunan ini melanjutkan tren koreksi harga setelah sebelumnya sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa di level Rp2.487.000 per gram pada 21 Oktober 2025.

Baca Juga:Jenis-Jenis Emas Terbaik untuk Investasi, Para Pemula bisa Cek di Sini!3 Cara Beli Emas Galeri 24 di Pegadaian yang Aman dan Menguntungkan

Dalam beberapa hari terakhir, harga emas Antam bergerak cukup fluktuatif. Pada Jumat (31 Oktober 2025), harga sempat naik tajam Rp42.000 hingga menyentuh Rp2.305.000 per gram.

Namun, sehari setelahnya (1 November), harga kembali melemah Rp15.000 ke Rp2.290.000, dan hari ini terkoreksi lagi ke posisi Rp2.278.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Hari ini

Berikut ini ada mengenai harga Antam hari ini, Senin (3/11) yang bisa kamu ketahui.

Ukuran Harga (Rp)
0,5 gram1.189.000
1 gram2.278.000
2 gram4.506.000
3 gram6.741.000
5 gram11.205.000
10 gram22.330.000
25 gram55.660.000
50 gram111.155.000
100 gram222.160.000
250 gram555.090.000
500 gram1.109.900.000
1000 gram2.218.600.000

Emas Antam Edisi Spesial

Selain emas batangan reguler, Antam juga menawarkan berbagai edisi khusus seperti:

  • Gift Series, cocok untuk hadiah ulang tahun, pernikahan, dan momen spesial
  • Edisi Selamat Idul Fitri
  • Edisi Imlek
  • Batik Series III, dengan desain khas motif Nusantara

Harga edisi spesial ini umumnya sedikit lebih tinggi karena nilai estetika dan desain uniknya.

Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Batangan

Selain memperhatikan harga pasar, pembeli dan penjual emas juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan PPh Pasal 22.

  • Saat membeli emas batangan, pembeli dikenakan pajak sebesar 0,45% jika memiliki NPWP, dan 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pemungutan pajak.
  • Saat menjual kembali (buyback) ke Antam atau mitra resminya, apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta, maka dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.

Dengan begitu, investor disarankan selalu mencantumkan NPWP aktif agar bisa menikmati tarif pajak yang lebih rendah, baik saat membeli maupun menjual kembali emas batangan

0 Komentar