Dengan diterbitkannya sertipikat tanah untuk rumah ibadah, para pendeta dan jemaat dapat segera memanfaatkan lahan untuk pembangunan rumah ibadah. Dengan begitu, jemaat dapat beribadah dengan tenang sekaligus memperkuat pelayanan gereja dan kegiatan sosial di masyarakat. (MW/JR)
Dapat Sertipikat Menjelang Natal, Pendeta Apresiasi Dukungan ATR/BPN dalam Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah
