Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini
Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini
0 Komentar

Pada tingkat pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 12-15. Proses ini bertujuan memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, para pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan. (SG/KR)

Laman:

1 2
0 Komentar