APBD Perubahan 2020 Defisit Rp 82,3 Miliar, Pemkab Efesiensi Belanja Daerah

0 Komentar

SUBANG-APBD Perubahan Kabupaten Subang Tahun Anggaran (TA) 2020 diproyeksikan defisit hingga Rp 82,3 miliar. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Subang Agus Masykur pada sidang paripurna dengan agenda penyampian nota pengantar Bupati Subang, atas Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Subang TA 2020 di Gedung DPRD Subang, Rabu (23/9).
Menurutnya, pada rancangan perubahan APBD TA 2020 belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,406 triliun, namun menurun sebesar Rp3,324 triliun. Sehingga belanja daerah diproyeksikan menurun RRp 82,3 miliar.
Dia menjelaskan didalam perjalanan pembangunan daerah Kabupaten Subang tahun 2020 ini, terdapat perubahan-perubahan kebijakan. Baik pendapatan dana alokasi umum, maupun dana alokasi khusus dan asumsi APBN, serta beberapa program dan kegiatan yang digulirkan terhadap APBD Kabupaten Subang. “Yang dengan demikian membawa konsekuensi tentang perlunya perubahan APBD tahun anggaran APBD 2020,” ungkapnya.
Wabup juga menyebut beberapa aspek yang mempengaruhi perubahan, diantaranya aspek belanja sebagai konsekuensi dari diterimanya dana DAK dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi pada tahun anggaran berjalan, yang penggunaannya telah diarahkan dan informasinya baru didapat setelah APBD ditetapkan.
Dengan adanya tambahan prioritas lainnya di perubahan APBD tahun 2020, serta dengan adanya penundaan kegiatan yang tidak mendesak melalui refocusing anggaran, berdasarkan peraturan perundangan yang terbit di tahun 2020, juga memerlukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Kemudian dari aspek pembiayaan yang mengalami perubahan silpa yang ditetapkan dalam APBD tahun 2020 sebesar Rp133 miliar dengan laporan hasil audit BPK silpa APBD 2019, telah dihitung yang hanya sebesar Rp10,2 miliar. Sehingga selisih sebesar Rp122,80 miliar merupakan loss potensi yang perlu mendapat perhatian secara insentif pada perubahan APBD tahun 2020 ini,” ungkapnya.
Pada sisi belanja langsung dalam perubahan APBD tahun 2020, lanjut Wabup, ada beberapa pos belanja yang memerlukan pergeseran antara kegiatan, dan keadaan tersebut secara detail tergambar dalam matriks program dan kegiatan dari masing-masing perangkat daerah pada lampiran APBD perubahan TA 2020, “Nanti pembahasannya akan dilakukan bersama badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah beserta perangkat daerah terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja serta prediksi Silpa tahun lalu, yang tidak tercapai dengan selisih kurang sebesar Rp122,80 miliar. Sehingga mengharuskan pemerintah daerah melakukan berbagai upaya dalam rangka mengantisipasi defisit tahun berjalan, diantaranya dengan peningkatan efisiensi belanja baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung.(idr/sep)

0 Komentar