Bawaslu Minta Kades Netral

Bawaslu
0 Komentar

Jangan Terlibat Anggota Parpol

SUBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang meminta kepala desa (kades) netral dalam pemilu 2024 mendatang. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin menyatakan, sikap netralitas dalam demokrasi wajib dilakukan oleh kepala desa serta seluruh perangkatnya.

Dia mengatakan, kepala desa serta perangkatnya rentan tercatut bahkan terlibat sebagai anggota atau pengurus Parpol.
Menjelang tahun politik Bawaslu Kabupaten Subang menghimbau kepada seluruh perangkat Desa agar dapat mengambil sikap untuk tidak terlibat sebagai anggota/pengurus partai politik.

“Mengingat hal ini menjadi kekhawatiran akan terjadinya konflik interest antara kepala desa atau perangkatnya dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:Angka ODF 89,06 Persen, Incar Predikat Swasti Saba PadapaNU Dukung Polisi Tindak Pengguna Knalpot Racing

Larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g), disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain pasal tersebut keikutsertaan perangkat desa ini dijelaskan dalam pasal 52 ayat 1 pada undang-undang yang sama.

Jadi perangkat desa yang melanggar larangan tersebut, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tulisan.

“Selanjutnya pada pasal 52 ayat 2 nya, jika masih ada kepala desa dan perangkat desa yang ‘kekeuh’ melanggar sanksinya lebih berat. Akan ada tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian total,” bebernya.

Selain UU No. 6 tahun 2014 yang dijadikan sebagai rujukan terkait larangan keterlibatan Kepala Desa serta perangkatnya sebagai anggota/pengurus Parpol, hal tersebut jelas sangat berpotensi terhadap sikap yang tidak netral.

Dia menyatakan, pasal 282 menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.(ygo/ysp)

0 Komentar