Musik Haram!!! Kata Uki Eks Noah Band, Ini Pendapat 4 Imam Mazhab

Musik Haram!!! Kata Uki Eks Noah Band, Ini Pendapat 4 Imam Mazhab
Musik Haram!!! Kata Uki Eks Noah Band, Ini Pendapat 4 Imam Mazhab
0 Komentar

Musik Haram!!!. Baru-baru ini mantan gitaris band Noah, Muhammad Kautsar Hikmah atau sering dipanggi Uki, jadi sorotan.

Alasannya, pria yang memutuskan hijrah tersebut, mengatakan musik haram dan merupakan jalan maksiat.

Lalu apa benar musik haram? haram secara mutlak? atau seperti apa?

Baca Juga:Hati-hati Surat Palsu Pengangkatan CPNS Marak BeredarGaya Hidup dan Pola Makan Tidak Sehat Jadi Pemicu Utama Kanker

Pendapat 4 Imam Mazhab Perihal Musik

Dalam Al-Qur’an surah Al – Luqman berbunyi yang artinya:

“Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”

Abdullah bin Mas’ud menafsirkan ayat tersebut, bahwa yang dimaksud dengan kata lahwal hadis dalam ayat tersebut ialah nyanyian atau lagu.

Sebagian para ulama’ sepakat, bahwa nyanyian (lagu) yang diiringi alat musik hukumnya adalah haram.

Kemudian, Penafsiran lain perihal ayat tersebut di atas dikemukakan Yusuf Qardlawi, penafsiran tadi bukanlah satu-satunya penafsiran untuk ayat tersebut, sebab, ada sebagian ulama’ yang menafsirkan lain bahwasanya yang dimaksud lahwal hadis merupakan berita atau kisah bohong.

Hadit’s Nabi Muhammad, S.A.W. Dari Abu Amir atau Abu Malik al-Asy’ari, ia berkata:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ ُأَّمِتيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالَمَعَازِفَ

“Akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera dan minumam keras serta alat musik”.(HR. Bukhari)

Baca Juga:Viral Kerumunan Vaksin massal di Stadion Singaperbangsa Abaikan Protokol KesehatanInalilahi! Minibus Ringsek Dihantam Mobil Box di Cijambe, Arus Lalu Lintas Tersendat

Yang dimaksud Ma’azif pada ayat di atas ialah semua jenis alat musik. Tetapi beberapa ulama’ memberikan komentar, bahwa hadit’s tersebut sanadnya Mu’allaq (terputus) antara Imam Bukhari dengan syaikhnya (Hisyam bin Ammar)

Ini ialah pendapat dari jumhur ulama’. Alasan keharaman lagu dan musik merupakan karena kegiatan tersebut dapat menjerumuskan pada keharaman yang lain, misalnya minum-minuman keras.

Pendapat 4 mazhab, Perihal Musik

Imam Abu Hanifah.

Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. [Lihat Talbis Iblis, 282]

Imam Malik bin Anas.

Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” [Lihat Talbis Iblis, 284]

Imam Asy Syafi’i.

0 Komentar