PPATK Blokir Ratusan Rekening Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

PPATK
Panji Gumilang
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan langkah tegas dengan memblokir ratusan rekening yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Nilai mutasi yang terdapat dalam rekening Panji Gumilang dikabarkan mencapai triliunan rupiah.

Read more:

Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK menjelaskan, “Mutasi rekeningnya.” Ivan memberikan jawaban mengenai besarnya nilai transaksi yang terjadi dalam rekening Panji Gumilang yang mencapai triliunan.

Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md, terkait dengan Panji Gumilang, terdapat 289 rekening bank yang terhubung dengannya. Menurut Mahfud, pemilik rekening-rekening tersebut memiliki nama yang berbeda, tetapi masih ada unsur nama Panji Gumilang di dalamnya.

Baca Juga:Nonton Film Kupu-kupu Malam Full Episode Kualitas HD- Sebuah Perjalanan Emosional yang Tak TerlupakanNonton Film My Name Subtitle Indonesia Kualitas HD

Pihak Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan PPATK terkait dengan temuan ratusan rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang. Polri telah membentuk tim khusus untuk menjalin koordinasi dengan PPATK.

“Iya, ini merupakan bagian dari tugas Bareskrim, dan sudah ada tim yang dibentuk untuk berkoordinasi dengan PPATK,” ujar Irjen Sandi Nugroho selaku Kepala Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/7).

Sandi menjelaskan bahwa penyidik juga akan memeriksa saksi ahli. Tujuan dari pemeriksaan ahli tersebut adalah untuk mendalami kasus penistaan agama dan dugaan penyimpangan yang terjadi.

Read more:

“Karena sampai saat ini, laporan mengenai penistaan agama masih satu, dan terdapat banyak informasi dari masyarakat, baik melalui media online maupun media sosial lainnya, yang dapat menjadi bahan verifikasi,” ungkap Sandi.

Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penistaan agama sesuai dengan Pasal 156 A KUHP. Polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan telah meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023.

Pada hari Rabu, tanggal 5 Juli, Bareskrim juga telah mengadakan perkara tambahan dan menemukan unsur pidana yang terkait dengan kasus Panji Gumilang. Pasal pidana tersebut berhubungan dengan UU ITE.

0 Komentar