Studi kasus di Jawa Tengah
Oleh
1.Drs.Priyono,MSi(Dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)
2.Widiadjeng Setyo Melati dan
3.Febby Bangkitya Sri Rahayuni(mhs smt I peserta mata kuliah Demografi)
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang terlalu cepat dilakukan atau perkawinan yang dilaksanakan dalam usia yang masih di bawah umur dimana kondisi pasangan belum memiliki kesiapan fisik maupun psikis secara baik sehingga sangat berpotensi mengalami kerawanan dalam rumah tangga atau ketidakstabilan dalam rumah tangga. Indonesia sendiri sudah mengalami beberapa kasus yang berdasar pernikahan dini terutama wilayah pelosok atau pedesaan yang aksesnya sangat terbatas baik akses informasi, pendidikan maupun ekonomi, namun ada kalanya jika pernikahan dini yang terjadi di kota agak berbeda polanya, hal itu terjadi karena by accident atau hamil terlebih dahulu.
Pernikahan dini yang akan saya bahas disini adalah pernikahan di bawah usia atau tepatnya usia remaja, yaitu masa peralihan masa kanak-kanak dan dewasa yang terjadi di Desa Gadung, Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Pernikahan dini dapat diumpamakan seperti petani cabai yang buru-buru memanen hasilnya saat harga cabai tinggi walau cabai belum siap panen. Usia menikah yang ideal menurut Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional(BKKBN) untuk kaum wanita berumur 20-35 tahun dan 25-40 untuk pria, karena pada usia tersebut, pasangan sudah dianggap siap untuk menikah baik secara psikologis maupun kesehatan reproduksi. Berbeda dengan daerah pedesaan khususnya desa Gadung , memiliki pola perkawinan yang agak beda. Mereka yang telah menamatkan pendidikan SD, banyak yang tidak melanjutkan sekolah, sehingga ada yang keluar kota untuk mencari pekerjaan dan lainnya tinggal di rumah. Remaja yang tinggal di rumah berpotensi besar menikah muda. Mereka menganggap seperti sudah biasa jika terjadi pernikahan muda dan menjadi kebiasaan yang dilakukan di desa tersebut. Biasanya pernikahan yang tejadi di desa tersebut ketika anak lulus SD, SMP ataupun anak yang tidak dapat melanjudkan studi SMA nya (putus sekolah).
Ada banyak sebab pernikahan dini yaitu karena kecelakaan (hamil terlebih dahulu), dijodohkan orang tua dan juga karena faktor lingkungan. Faktor lingkungan yang dimaksud yaitu kondisi masyarakat yang terbiasa menikahkan anaknya saat umur belasan, biasanya di lingkungan desa Gadung dimana pendidikan tidak menjadi perhatian penting, lulus Sekolah Dasar biasanya sudah dianggap layak untuk segera menikah. Pernikahan dini biasanya juga didasari karena faktor dari anak sendiri atau dapat dikatakan keinginan anak sendiri untuk menikah. lingkungan yang mendukung untuk terjadi pernikahan seperti sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging . Umumnya anak perempuan merupakan korban paling rentan dari pernikahan dini. Kondisi ini mempengaruhi fisik anak perempuan jika terjadi kehamilan dapat dikatakan kematian akan mengiringinya karena tubuh anak perempuan yang belum siap untuk hamil.