Jadi implikasi dari pernikahan dini ini disamping mudah rapuhnya keluarga dari konflik dan bisa berakhir dengan divorce dan akan menjadi beban ekonomi bagi orang tua pasangan , tapi juga meningkatnya status janda. Pernikahan yang dimaksudkan untuk membina rumah tangga yang harmonis tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Oleh karenanya kasus pernikahan dini harus dicegah untuk menghindari dampak negative yang ditinggalkan. Penelitian tentang dampak pernihan dini terhadap pertumbuhan penduduk masih sangat langka sehingga belum bisa diungkap dalam artikel ini. Fenomena pernikahan dini disinyalir menjadi salah satu penyebab naiknya jumlah penduduk di Indonesia yang tidak terkendali. Meski terhitung masih rendah, hasil survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012 menjadi pukulan berat pemerintah.
Tingginya angka pernikahan anak di Indonesia dinilai akan mengancam bonus demografi yang akan terjadi di negeri ini kedepannya. Menurut laporan United Nations Children’s Fund (Unicef) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 1.000 anak perempuan di bawah 18 tahun menikah setiap harinya. Perkawinan anak juga berdampak buruk bagi masyarakat dan pemerintah. Hal ini berkaitan dengan demografi usia produktif. Akibat pernikahan, anak menjadi terputus akses pendidikan dan kesehatannya. Setiap tahun, terdapat rata-rata 340 ribu kasus pernikahan anak di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka tersebut setara dengan 23 % dari total pernikahan di Indonesia. Data Susenas 2008-2015 mencatat, pada 2008 perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 27,4%. Pada tahun 2015 angka tersebut menjadi 23%.
Apabila tren perkawinan anak ini masih terus berlanjut, hal itu dapat memengaruhi kualitas bonus demografi. Bonus demografi dapat menjadi anugerah bagi bangsa Indonesia, dengan syarat pemerintah harus menyiapkan generasi muda yang berkualitas melalui pendidikan, kesehatan, penyediaan lapangan kerja, dan investasi. Bonus demografi terjadi bila angka beban ketergantungan mencapai kisaran 40-50 persen artinya dalam satu keluarga dua orang menanggung 1 orang. Untuk itu perlu meningkatkan tenaga kerja dan menurunkan penduduk usia belum dan tidak produktif. Bonus demografi diprediksi akan terjadi di tahun 2020-2030.