Pencegahan Perceraian ala Malaysia: Kasus di Kabupaten Pemalang,Jateng

0 Komentar

Sedangkan dua tahun sebelumnya, tahun 2016, kasus perceraian sebanyak 3.671 kasus. Diantaranya tiga puluh persen masih berusia 18-19 tahun. Usia sekitar itu masih terbilang sangat dini untuk melakukan pernikahan. Para pasutri ini mengeluhkan persoalan ekonomi yang dirasa tidak memenuhi untuk menanggung kehidupan mereka serta tidak adanya keharmonisan diantara mereka berdua dan akhirnya memutuskan untuk bercerai. (Sumber : beritaekspres)
Dari beberapa hal tersebut diketahui bahwa adanya pernikahan dini dan faktor mental yang belum siap untuk menikah. Tidak hanya pernikahan dini dan mental yang belum siap, faktor ekonomi turut berpengaruh dalam terjadinya perceraian. Pemenuhan kebutuhan hidup yang sulit tercukupi menjadikan permasalahan bagi sebuah rumah tangga jika ekonomi tidak memadai.
Keterlibatan Pemerintah dalam upaya mengurangi angka perceraian sangat diperlukan. Pemerintah melalui Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menyelenggarakan bimbingan perkawinan atau biasa disebut bimwin bagi para calon pengantin. Kegiatan tersebut untuk memberi pengetahuan bagi para calon pengantin mengenai pernikahan agar keduanya siap mental untuk menghadapi kehidupan setelah pernikahan. Para fasilitator yang mengisi kegiatan bimbingan memiliki sertifikat sehingga pengetahuan pembekalan pranikah tidak diragukan. Bimwin juga sebagai sarana calon pengantin untuk mengenal pasangannya lebih jauh dikarenakan dalam kegiatan tersebut nantinya akan diadakan kuis mengenai kepribadian dari calon pengantin. Pesertanya tidak hanya calon pengantin yang masih single atau murni lajang, melainkan duda dan janda juga dapat mengikuti bimbingan perkawinan.
Program dari Pemerintah ini mentransfer program yang ada di Malaysia dalam pembinaan sebelum pernikahan. Bimbingan perkawinan di Malaysia diselenggarakan selama tiga bulan. Berbeda dengan Malaysia, di Indonesia khususnya pemerintah Kabupaten Pemalang melalui KUA akan menyelenggarakan program bimbingan perkawinan selama dua bulan dan baru direalisasikan tahun depan.
Saat ini, bimbingan perkawinan hanya dilakukan selama beberapa hari. Masyarakat Kabupaten Pemalang menyambut baik dengan diadakan program tersebut. Terbukti melonjaknya jumlah peserta yang mengikuti bimbingan perkawinan hingga para petugas yang menanganinya dibuat pusing karena banyaknya antusias dari masyarakat, artinya bahwa semakin banyak masyarakat yang antusias, akan menimbulkan kesadaran dari masing-masing individu bahwa pernikahan adalah sesuatu hal yang tidak bisa dianggap remeh, dengan begitu dapat mengurangi terjadinya perceraian karena mereka telah dibekali pengetahuan kehidupan pasca menikah.

0 Komentar