Pencegahan Perceraian ala Malaysia: Kasus di Kabupaten Pemalang,Jateng

0 Komentar

Pernikahan adalah suatu tanggung jawab yang besar bagi pasutri. Pernikahan bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Banyak hak dan kewajiban yang seharusnya diperoleh bagi pasutri dan anaknya kelak. Perlu kematangan secara mental, finansial, biologis, spiritual, komunikasi pasutri yang berjalan dengan baik, dan lain-lain untuk mengarungi kehidupan rumah tangga.
Dengan demikian, pemahaman tentang perkawinan berdasarkan religi yang baik akan menjadikan angka perceraian menurun. Makna pernikahan itu sebagai bentuk ketaqwaan terhadap Allah SWT.serta menjalankan perintahnya,mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.,terciptanya ketenangan serta memupuk rasa cinta kasih,mendapatkan keturunan sebagai generasi penerus dengan menyalurkan hasratnya dengan hal yang halal serta dapat meredam syahwat,dan menjaga kehormatan seorang wanita serta menjaga kemaluan dan menjaga pandangan. Dalam (Q.S.Ar-ruum:21) dijelaskan “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.

0 Komentar