Mengenai penundaan tranfer dari pemerintah pusat, Asep menyebut itulah yang berpengaruh terhadap keuangan di Kabupaten Subang, sehingga terjadi penundaan pembayaran untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh para pengusaha. Akan tetapi, evaluasi dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Subang mendapatkan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp51 miliar. “Sebetulnya sih bisa saja menggunanakan dana tersebut, hanya saja sistem keuangan di Pemda Subang kan ada mekanisme yang harus ditempuh, tidak bisa sembarangan,” tuturnya.
Sementara itu sekertaris Fraksi PKS DPRD Subang Muhamad Julian Robert menambahkan, Fraksi PKS menyatakan tidak menggunakan hak interpelasi. “Pernyataan sikap tidak mengunakan hak interpelasi, sudah disetujui anggota Fraksi PKS DPRD Subang,” tandasnya.(ygi/ygo/vry)kutipan
Kami yakin ada solusi lain yang bisa diambil Pemda dengan cepat dan tepat menyikapi penundaan pembayaran proyek tahun 2019 itu
Maman Yudia
Ketua DPC PDIP Subang
Kami dari Fraksi PKS DPRD Subang lebih mendorong kepada pemda, segera menjalankan Perbup dan menerbitkan surat pengakuan hutang. Lakukan perubahan parsial, dari pada mengunakan hak interpelasi,
Asep Hadian
Ketua Fraksi PKS DPRD Subang