Atas kondisi keuangan ini, kata dia, akan bertanggungjawab dan Pemda akan melaporkan pertanggungjawaban keuangan kepada DPRD. Bahkan ia mengaku sudah konsultasi dengan KPK atas persoalan penundaan pembayaran ini, agar pembayaran dilakukan tidak melanggar hukum.
“Intinya saya engga mau jongklokan (menjerumuskan) bupati. Kalau hutang ke pihak ketiga memang harus dibayarkan,” ujarnya.
Sekda Subang, H Aminudin mengatakan, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) akan secepatnya melakukan pembayaran hutang kepada pihak ketiga.
Dia mengatakan, akan mengkaji kembali Perbup No 84 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penundaan Pembayaran Belanja Langsung pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang menjadi polemik saat ini.
“Kalau memang ini salah, saya mengakui salah tentang regulasi (Perbup) ini,” ujarnya.(ysp/vry)