29 Unit Motor Curian Diamankan Polisi

0 Komentar

Targetkan Rumah Kontrakan dan Kost
KARAWANG-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Posek Kota Karawang berkerja sama dengan Polres Karawang berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian sepeda motor, Kamis (24/10) pukul 03.00 Wib di lokasi berbeda.
Berdasarkan laporan dari Umar Said (29) warga dusun dukuh RT 001/ 001 Desa Kuta Karya kecamatan Kutawaluya. Dengan tempat kejadian perkara di bengkel Cahaya Intan Jalan Baru (Arah lampu merah Klari) belakang kantor pos Polisi keluraham Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
Keempat pelaku curanmor berhasil di amankan berinisial Asep Padli (25), Kamid Bin Karya (30) Suharto (35) dan Wihendri als Bool Bin Abdul Halim (27) dan semua warga karawang berdasarkan KTP. Beserta barang bukti hasil tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Kota Karawang Kompol H. Iwan Ridwan Saleh didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan serta Humas Polres Iptu Memet, mengatakan bahwa kejahatan pencurian motor yang meresahkan masyarakat Karawang telah berhasil di amankan oleh Kepolisian Resor Karawang.
”Alhamdulilah hari ini Polres Karawang telah berhasil mengungkap kasus kejatan curanmor yang terjadi di wilayah Kota Karawang, Tempuran dan pihak kepolisian telah mengamankan 29 unit kendaraan R2 dengan tersangka komplotan Tempuran, ”ungkap Kompol Iwan, Rabu (15/01).
Menurut Kapolsek Kota Karawang Kompol Iwan Ridwan, bahwa modus para pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari dan rata-rata rata targetnya adalah rumah kontrakan atau kost para pekerja.
”Untuk para tersangka kita kenakan pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas Lima Tahun, untuk saat ini jenis kendaraan akan kami kembalikan atau di serahkan kepada para pelapor,” Pungkasnya.(aef/ded)

0 Komentar