Belanja Online, Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

0 Komentar

BANDUNG-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat menjalin kerja sama dengan pemegang brand Mbiz, PT. Brilliant Ecommerce Berjaya. Hal itu terkait pemanfaatan mbizmarket.co.id sebagai platform e-marketplace untuk belanja atau pengadaan barang/jasa.
Kerja sama yang sudah disepakati oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan CEO PT. Brilliant Ecommerce Berjaya Rizal Paramarta itu, bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jabar, Ika Mardiah mengatakan, pemanfaatan dan pengembangan e-marketplace dalam pengadaan barang dan jasa. Pemerintah akan memperluas dan membuka peluang persaingan usaha yang kompetitif, sehat, serta wajar.
“Kerja sama ini perlu dilakukan untuk menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas berdasarkan prinsip value for money pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” kata Ika di Gedung Sate, Kota Bandung, belum lama ini.
Dengan kerja sama tersebut, Mbiz akan menyediakan Mbizmarket.co.id sebagai platform marketplace berbasis toko dalam jaringan (online) bagi instansi-instansi di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Selain itu, kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen Pemda Provinsi Jabar dan Mbiz dalam mendukung percepatan transformasi digital sekaligus pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Jabar.
Adapun kerja sama tersebut merupakan salah satu inovasi Pemda Provinsi Jabar di bidang pengadaan barang/jasa. Dengan melibatkan Mbiz, Pemda Provinsi Jabar menggandeng UMKM se-Jabar, selaku pelaku usaha maupun penyedia, dalam pengadaan barang dan jasa. Inovasi ini akan segera ditiru oleh Pemda lain, misalnya Pemda Provinsi Jawa Tengah.
“Ini merupakan salah satu rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Karena itu kami meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah di Jabar untuk melakukan digitalisasi pengadaan barang/jasa melalui pola pembelian toko daring (online),” katanya.
Menurut Ika, kerja sama tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 70. “Dalam regulasi itu, pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan e-marketplace yang menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi berupa katalog elektronik, toko daring, dan pemilihan penyedia,” ucapnya.

0 Komentar