Umbara Intruksikan Proyek Pramestha Dihentikan

0 Komentar

Pengembang Harus Amankan Lahan dari Erosi

LEMBANG-Meski dianggap terlambat, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara akhirnya mengintruksikan pembangunan proyek Pramestha Resort Town dihentikan pasca keluarnya surat Gubernur Jawa Barat pertanggal 31 Desember 2019.

Namun, bupati meminta tidak semua kegiatan dihentikan, terutama penguatan kondisi tanah agar tak terjadi longsor.
“Sesuai surat gubernur, ini harus dihentikan sementara. Tetapi barangkali ada beberapa hal yang harus jadi penguat, ini tetap berjalan seperti tanam rumput karena memang kalau semuanya berhenti kegiatan, takutnya terjadi longsor,” kata Aa Umbara usai meninjau proyek Pramestha Resort Town, Selasa (21/1).

Aa Umbara menyatakan, penghentian sementara hanya untuk pembangunan fisik saja sesuai dengan surat gubernur. Bupati mengaku, setelah meninjau lokasi, dirinya akan menghadap Ridwan Kamil untuk membahas kelanjutan proyek Pramestha Resort Town. “Nanti dikaji lagi, dan setelah ini saya langsung menghadap gubernur. Kalau besok gubernur ada dimana, saya menghadap gubernur,” ujarnya.

Jika semua perizinannya beres, bupati menambahkan, pembangunan Pramestha Resort Town bisa kembali dilanjutkan. “Surat pak gubernurnya begitu, jadi surat ke saya pemberhentian sementara,” jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandung Barat, Ade Zakir mengungkapkan, selama proyek dihentikan, pihak pengembang tetap harus ada kegiatan pengamanan lahan agar tak terjadi erosi. “Tentunya ada pengamanan-pengamanan yang dilakukan mulai dari teknis, saluran dan lain sebagainya untuk mencegah erosi. Juga penanaman pohon secara vegetatif,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, pembangunan proyek Pramestha Resort pada dasarnya sudah memiliki izin rekomendasi provinsi sejak tahun 2008-2009. “Sudah ada rekomendasi, sudah ada amdal. Secara data teknis dan administrasi yang disampaikan itu aman. Peruntukan izinnya pembangunan resort,” terang Ade.

Kaitan dengan pembangunan Pramestha Resort Town yang dilakukan di atas patahan Lembang, dia mengaku, dipastikan ada kajian tersendiri. “Jadi kita akan berjalan sesuai arahan gubernur, nanti kita konsultasikan. Pelaksanaannya harus mendapat suvervisi dari kita, Dinas Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum juga provinsi,” tambah Ade.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melayangkan surat ke Bupati Bandung Barat untuk menghentikan sementara proyek pembangunan Pramestha Resort Town karena telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

0 Komentar