Kapolres Sidak Lokasi Galian Tanah di Kampung Citapen

0 Komentar

Material Berceceran di Jalan Membahayakan Warga

PURWAKARTA-Aktivitas galian tanah di Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta akhir-akhir ini meresahkan warga sekitar dan para pengguna jalan yang melintas. Betapa tidak, material tanah merah yang rutin diangkut ratusan truk tersebut berceceran di Jalan Arteri Purwakarta – Bandung. Otomatis jalan menjadi kotor dan berdebu, terlebih saat hujan turun permukaan jalan menjadi licin dan membahayakan pengendara yang melintas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tanah tersebut. Matrius mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penutupan di lokasi penggalian, sehingga sampai sekarang belum diizinkan beroperasi.

“Kami sedang lakukan penyelidikan yang kaitannya dengan prosedur penggalian ini. Operasinya bagaimana hingga pengangkutannya. Sehingga material tanah tak tercecer di aspal dan perlu adanya tim pembersihnya,” ujar Matrius di lokasi, Rabu (29/1).

Tak hanya melakukan penyelidikan, Matrius juga menyebutkan pihaknya akan memperdalam terkait perizinan tanah merah tersebut. Sebab, kata Matrius, masalah perizinan ada di tingkat provinsi sehingga perlu ada pengecekan satu per satu. “Kalau jelas tak ada izin kami bakal tegakkan hukum. Dan kami minta masalah kemarin (ceceran tanah) tak terulang lagi,” katanya.
Selain itu, kata Matrius, Polres Purwakarta bakal memanggil pemilik lahan dan pekerja galian untuk meminta tak melakukan hal sama. Matrius juga mengungkapkan tanah merah hasil galian ini dibawa ke luar Purwakarta. “Pokoknya penutupan galian tanah ini sampai kami tahu kalau ini legal atau ilegal serta standar prosedur operasional (SOP),” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan tegas menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menutup galian tanah ilegal yang meresahkan warga sekitar karena banyaknya ceceran tanah di jalan raya sehingga membahayakan pengguna jalan.

Menurut Anne, pihaknya telah mendapatlan surat dari Provinsi Jawa Barat untuk menutup galian tanah ilegal itu karena tak memiliki izin. “Ditambah ada keluhan-keluhan warga terutama ibu-ibu yang sangat khawatir anak-anaknya saat berangkat sekolah karena membahayakan,” ujar Anne di Purwakarta, Selasa (29/1).

Pihak galian tanah, lanjut Anne, bersikukuh bahwa galian yang mereka lakukan itu legal.

0 Komentar