Namun, tetap saja Pemkab Purwakarta perlu melakukan kroscek sekaligus menutup karena mendapat instruksi dari provinsi yang menyatakan galian tanah tersebut ilegal. “Mereka sebut legal dasarnya dari apa? Jadi, galian c ini bukan dari kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Purwakarta, Deden Guntari menyebut pihaknya akan melakukan survei ke lokasi meninjau sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan penambang tanah ilegal tersebut.