Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai Badan Hukum Publik, kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana telah diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga berwenang. “Seperti BPK, OJK dan KPK,” katanya.
Senada, Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kinerja BPJAMSOSTEK dalam bidang pengelolaan investasi secara keseluruhan telah mencapai hasil yang baik. Dan tidak ada temuan KPK tentang kerugian pada investasi BPJAMSOSTEK.
Pahala Nainggolan mengatakan, BPJAMSOSTEK merupakan salah satu pengelola dana publik terbesar di Indonesia, sehingga pastinya masuk radar KPK.
“Kami di KPK tentunya akan terus mengawasi kinerja BPJAMSOSTEK, terutama bidang investasi. Dalam pengawasan kami, tidak ada ditemukan kerugian Rp13 Triliun seperti isu yang diedarkan pihak tidak bertanggungjawab,” ucapnya.
BPJAMSOSTEK juga, sambung dia, selalu kooperatif dalam menerima saran darinya. “Juga selalu berkonsultasi agar tidak terjadi kesalahan dalam operasionalnya,” ujarnya.
Dirinya berpesan BPJAMSOSTEK yang saat ini tengah menjadi sorotan karena besarnya dana yang dikelola, harus terus fokus menjaga Good Governance. Dan juga dapat mengelola kegiatan operasional secara prudent, serta jangan takut menghadapi intervensi dari pihak manapun.
“Kami siap mendampingi BPJAMSOSTEK untuk menghadapi intervensi dari dalam atau luar dalam pengelolaan dananya. Bagi KPK ini merupakan cara strategis pencegahan korupsi dan bagian dari pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Purwakarta Herry Subroto menyebutkan, pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat BPJAMSOSTEK tanpa kenaikan iuran. Yakni, di antaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1.350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen.
“Kami juga dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), jadi peserta BPJAMSOSTEK tidak perlu takut dan khawatir,” ucapnya.(rls/add)