SUBANG-E-Litigasi Pengadilan Negeri Subang Kelas 1B menuju Subang Jawara dilaunching, Kamis (6/2) di Ruang Sidang Utama PN Subang. E-Ligitasi ini dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Ketua PN Subang, R. Hendral SH MH mengatakan, E-litigasi merupakan kelanjutan dari e-court yaitu digitalisasi persidangan. Program ini dimaksudkan untuk menciptakan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan sidang di Pengadilan secara elektronik.
“Sesuai dengan instruksi dari Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H., “pada saat matahari pertama kali terbit di tahum 2020, e-litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh Pengadilan tingkat pertama di Indonesia,” ungkapnya.
Dia mengatakan, melalui e-litigasi persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik, dalam hal pemanggilan para pihak, persidangan, sampai pada penyampaian salinan putusan.
Tidak hanya sebatas launching e-litigasi, R. Hendral memaparkan terdapat enam tujuan penting digelarnya acara ini. Antara lain launching E-Litigasi Pengadilan Negeri Subang menuju Subang JAWARA, launching Pelayanan Pojok Pengadilan di PTSP Kantor Kecamatan se Kabupaten Subang, launching fasilitas Video Conference, launching Access To Justice, Sosialisasi E-raterang dan E-Litigasi di Kantor Kecamatan se Kabupaten Subang dan Sinkronisasi E-Litigasi Kejaksaaan dan Kepolisian Polres Subang.
R. Hendral mengatakan, PN Subang telah menetapkan Pilot Project di Kecamatan Purwadadi, Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Cisalak. Peningkatan pelayanan PN Subang tidak hanya terbatas pada hadirnya e-litigasi melainkan hadirnya layanan PN Subang di seluruh kecamatan seluruh hadirin menyaksikan persidangan perkara permohonan, yang dipimpin oleh Hakim Anisa Duswara di PN Subang dimana Pemohon dan Saksi-saksi yang diperiksa berada di Kecamatan Pamanukan. Kabupaten Subang melalui pojok Pengadilan Negeri di setiap kantor kecamatan.
“Tidak hanya terbatas pada perkara perdata melainkan sinkronisasi dengan perkara pidana yaitu pihak Kejaksaan Negeri maupun Polres Subang. Sehingga saksi untuk perkara tindak Pidana Ringan tidak perlu hadir di Sidang Pengadilan, dapat memberikan keterangan melalui layanan teleconference dari Kantor Polsek-polsek,” jelasnya.