Acara launching tersebut dilakukan juga melalui video teleconference di lima tempat berbeda yaitu kecamatan Purwadadi, Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Cisalak. Kantor Kejari Subang dan Polres Subang.
Pada kesempatan tersebut, seluruh hadirin menyaksikan persidangan perkara permohonan, yang dipimpin oleh Hakim Anisa Duswara di PN Subang dimana Pemohon dan Saksi-saksi yang diperiksa berada di Kecamatan Pamanukan. Mereka memberikan keterangan jarak jauh melalui teleconference, setelah memeriksa bukti dan Saksi, perkara tersebut langsung diputus pada saat itu juga, dimana Putusan langsung tayang di layar monitor via in focus.
Bupati Subang, H Ruhimat mengatakan, Pemda Subang sangat mendukung program Pengadilan Negeri Subang dengan adanya E-Ligitasi. “Langkah yang diambil oleh Pengadilan Negeri Subang dalam melayani masyarakat pencari keadilan sangat bernilai positif bagaikan gayung bersambut, yang muaranya adalah peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang tentang Kerjasama Pelayanan Bagi Masyarakat tidak mampu. Dimana tahun 2020 Pemda Subang akan membantu 300 orang masyarakat tidak mampu untuk mengajukan permohonan perbaikan identitas diri.(ysp/vry)
YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
SIDANG ONLINE: Hakim Anisa Duswara melakukan sidang perkara permohonan melalui video teleconference, di Ruang Sidang Utama PN Subang, Kamis (6/2). Pemohon dan saksi-saksi berada di Kecamatan Pamanukan.