Respon Penolakan RUU Omnibus Law
NGAMPRAH-Merespon aksi unjuk rasa koalisi serikat pekerja/buruh yang menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Pemerintah kabupaten Bandung Barat langsung mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia. Hal itu untuk menyampaikan aspirasi serikat pekerja/buruh Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Iing Solihin kepada Pasundan Ekspres mengatakan, aksi unjuk rasa yang diikuti oleh 9 serikat kerja/buruh di KBB ini disambut baik oleh Bupati Bandung Barat dalam menyampaikan aspirasinya yang menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang tidak melibatkan unsur buruh dalam pembahasannya.
“Alhamdulilah Langkah Pak Bupati cepet responaif bagi kepentingan tenaga kerja KBB, itu artinya Pak Bupati mengakomodir kepentingan masyarakat tentang ketenagakerjaan, makanya Pak Bupati langsung menyurati Pak Presiden melalui Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi para pekerja/buruh di KBB,” ujarnya.
Iing menatakan, kebijakan pemerinah pusat mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, mendapat penolakan bukan hanya di KBB akan tetapi diseluruh kabupaten kota juga para pekerja dan buruh menolaknya, karena dianggap merugikan pekerja/buruh. “Bagaimanapun juga pemerintah KBB akan menciptakan kondusifitas iklim baik di KBB dan peningkatan kesejahteraan, karena ada hubungannya antara kenyamanan kerja dan kesejahtraan pekerja,” ujarnya.
Pada aksi yang berujung audensi itu, selain menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, para buruh pun menyampaikan tuntutan mengenai UMSK agar segera diberlakukan di KBB, mendorong pembuatan Perbup tentang ketenagakerjaan, menuntu menghntikan eksploitasi terhadap buruh dan menuntut janji politik Bupati terhadap buruh.
Diketahui dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai presiden RI 2019-2024, Konsep hukum perundang-undangan Omnibus law sempat disinggung oleh Joko Widodo, ada dua UU besar yang akan digodog pemerintah, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
Buruh melihat, jika UU Cipta Lapangan Kerja disahkan akan merugikan buruh/pekerja karena akan menghilangkan upah minimum, pesangon, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing diperluas, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing dan jaminan sosial juga terancam hilang.(eko/sep)