Pihaknya mengklaim sudah memegang bukti surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut.
“Kita sudah memegang bukti segel, kikitir, dan ipeda sesuai Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 11/1959 tentang Pajak Hasil Bumi, Oerki alias Oerkinah adalah pemilik tanah yang sah,” katanya.
Sementara itu berdasarkan surat keterangan desa Cibogo pada 09 Maret tahun 1987, terdiri dari persil 53 III, 54 V, 74 III,76 VI, 79 III, 86 III, 121 II, 127 II, 129 V, 138 III, 139 III, 86 IV, merupakan tanah adat milik dari Oerki Oerkinah.(eko/sep)