– Juknis BOS No 8 tahun 2020 alokasi untuk tenaga honor naik menjadi 50 persen.
– Syarat Guru Honorer Menerima Gaji dari BOS
a. memiliki NUPTK
b. tidak menerima tunjangan sertifikasi.
– Kenaikan dana Bos
a. SD sebelumnya Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu
b. SMP sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta
c. SMA sebelumnya Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta
d. SMK tetap Rp1,6 juta
e. SLB tetap Rp2 juta