Komarudin mengatakan implementasi perhutanan sosial diterapkan di seluruh wilayah kawasan hutan di Bandung Utara. Sementara untuk implementasi kegiatannya disesuaikan dengan situasi dan potensi dilapangan.
Dia menambahkan program Perhutanan Sosial telah terlihat dampaknya, terutama di KPH Bandung Utara yang terlihat menonjol adalah di wilayah Lembang.
“Kita buka beberapa wana wisata yang melibatkan masyarakat. Sehingga Kegiatan ekonomi tumbuh, selain mendapatkan bagi hasil dari wisata yang dikelola oleh LMDH atau pihak swasta yang melibatkan masyarakat, juga mereka bisa beraktifitas memberikan pelayanan kepada pengunjung, diantaranya pengelolaan parkir, buka warung dan guide yang melibatkan masyarakat, diharapkan dengan adanya perhutanan sosial, dukungan dari pemkab lebih aktif,” paparnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan dengan adanya Perhutanan sosial dapat melestarikan hutan dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. “Dengan program Perhutanan sosial ini, semua pihak dapat mendorong termasuk Pemerintah daerah.
Selain melestarikan hutan itu sendiri dapat memberikan manfaat sosial terhadap masyarakat sekitar hutan, bagaimana masyarakat akan mendapatkan keuntungan dari hutan dalam bentuk meningkatnya taraf ekonomi. Namun dengan akses yang legal terhadap hutan, yang disesuaikan dengan fungsi hutanya. Jadi masyarakat tidak sembarangan dalam beraktifitas di hutan,” bebernya.
Poppy pengurus Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) mengapresiasi langkah Presiden Jokowi melalui Kemendagri untuk mensejahterakan masyarakat yang mendapatkan akses dari Permenhut 83/ Perhutanan Sosial dan berharap Berharap SK Mendagri no.552/1592/SJ bisa diimplementasikan di KBB.
“Kami berharap semua stake holder dapat mendukung program Kehutanan Sosial ini dan dapat di implementasikan, dengan dukungan dari pemerintah daerah,” ucapnya.(eko/sep)