BANDUNG BARAT-Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki tunggakan terutama Pajak Bumi Bangunan (PBB), akan terus ditagih oleh Pemkab Bandung Barat. Hal itu menyusul tingginya piutang dan denda yang dimiliki Pemkab dari PBB warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak tahun 2013 sebesar Rp 300 miliar.
“Mulai tahun ini, WP yang nunggak dari tahun-tahun sebelumnya akan kami kejar terus. Karena kalau tidak ditagih, piutang pajaknya akan terus meningkat, terutama soal PBB,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodik ini kepada Pasundan Ekspres, kemarin.
Dia menyebut potensi Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB sangat besar. Tahun lalu, tercatat raihan dari PBB tercapai diangka Rp 96 miliar dari target Rp 167 miliar. “Tugas di keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang harus menyosialisasikan serta harus mampu merangsang agar masyarakat mau membayar pajak, seperti mengkaji penghapusan denda pajak,” katanya.
Harus dikejar di tahun ini
Selain itu, potensi PAD yang harus dikejar di tahun ini soal pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu seiring dengan potensi meningkatnya investasi sejumlah proyek di KBB. “Kita lihat ada proyek kereta cepat. Tentu akan menambah potensi transaksi jual beli tanah dan bangunan, BPHTB ini yang kami kejar sebagai PAD tambahan di tahun ini,” paparnya.
Selain PBB dan BPHTB, lanjut dia, bidang pajak I juga memiliki potensi yang cukup besar. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir dan pajak mineral bukan logam dan bantuan. “Bidang pajak I ini merupakan aktivitas konsumen yang sangat potensial sehingga akan berdampak pada raihan PAD,” ujarnya.
Dia menyebut Pemkab Bandung Barat manarget PAD tahun 2020 dari sektor pajak sebesar Rp 450 miliar. “Nilai APBD KBB tahun ini naik menjadi Rp 3,2 triliun dari tahun sebelumnya yang hanya Rp3, 1 triliun,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Daerah 2 BPKD, Rega Wisuda menyebut nominal piutang itu terakumulasi sejak tahun 2013 saat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang dilimpahkan dari pemerintah pusat ke daerah. “Piutang yang belum terbayarkan sekitar Rp 300 miliar ke kas daerah bukan hanya tahun 2019, tapi sejak pelimpahan PBB P2 dari pusat ke daerah mulai tahun 2013. Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ungkap Rega. (sep)