Ahli Waris Dukung Tertibkan Bangunan Liar, Pemda Diminta Tak Tebang Pilih

0 Komentar

Jika didapati ada oknum mafia tanah yang melakukan penyerobotan lahan, dia menegaskan, pihaknya akan mengadukan tindakan tersebut ke pihak berwenang. “Kita akan laporkan nanti ke Polsek setempat bila perlu saya akan laporkan hingga ke tingkat Polda,” tukasnya.
Untuk diketahui, Pasal 385 dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Dari Pasal 385 yang terdiri dari 6 ayat ini, mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dan lain sebagainya.(eko/sep)

0 Komentar