“Awalnya tergoda tapi lama-lama jadi terbiasa. Saya suruh anak saya kunci pintu (ruang praktik) lalu saya ancam biar anaknya mau,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah pemberatan 1/3 dari ancaman pidana tersebut.(eko/sep)