Anggaran Bantuan Bencana Rp5 Miliar, Bantuan Mie Instan Dikeluhkan

0 Komentar

SUBANG-Masyarakat berharap kepada Pemda Subang agar bantuan kebencanaan jangan hanya mie instan saja. Bantuan harus disesuaikan dengan kebutuhan akibat dampak bencana.
“Ketika terjadi banjir, longsor, kebakaran atau angin puting beliung jangan hanya memberikan bantuan mie instan saja, karena masyarakat ingin rumahnya kembali seperti sedia kala,” ungkap masyarakat Subang, Yanto (34) kepada Pasundan Ekspres, Rabu (26/2).
Pemda Subang tahun ini menggarkan untuk bencana sebesar Rp5 miliar. Yanto berharap dengan anggaran sebesar itu bantuan jangan hanya mie instan saja.
“Anggaran kebencanaan jangan hanya diberikan mie instan saja, namun perbaikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Subang, H Deden Hendriana MPd mengatakan, pihaknya rutin memantau dampak bencana banjir di wilayah Pantura mulai dari pembuatan dapur umum hingga melibatkan Tagana Dinsos Subang.
Dia menuturkan, untuk memberikan bantuan berupa peraikan rumah terdampak bencana bisa menghabiskan anggaran Rp10 hingga Rp15 juta.
Dia menuturkan, pihaknya memberikan bantuan logistik mulai dari beras, mie instan, terpal, dan lainya sehingga para korban banjir bisa bertahan di posko – posko yang disediakan.
“Kita berikan bantuan logistik untuk mereka,” katanya.
Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang H. Syawal mengatakanm, untuk dana kebencanaan untuk tahun 2020 ini sebesar Rp 5 miliar. Dana tersebut diplotkan untuk kebencanaan mulai dari kebakaran, banjir, longsor dan angin puting beliung.
Dia menuturkan, dana kebencanaan naik dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu sebesar Rp3 miliar.
“Tahun 2019 dianggarakan sebesar Rp3 miliar saja itu pun tidak terserap semuanya (silpa) mengenai anggaran dana kebencanaan,” ujarnya.
Syawal mengatakan, banyak yang membuat kabar hoax ketika dalam proyek tunda bayar pihak pemkab menggunakan dana kebencanaan darurat. Menurutnya itu tidak benar adanya.
“Karena untuk pembayaran tunda bayar berasal dari belanja tidak langsung tahun 2020. Jadi tidak benar kalau untuk pembayaran tunda bayar mengunakan dana kedaruratan untuk bencana,” jelasnya.(ygo/ysp)

0 Komentar