SUBANG-Anggota DPR RI mengkritik penanganan korban banjir di Pamanukan. Hal itu ia temukan kala meninjau lokasi pengungsian di wilayah Kecamatan Pamanukan dan berinteraksi dengan warga korban banjir.
“Mohon kepada posko utama, distribusinya tolong merata. Ada laporan maghrib mereka belum dapat, mereka belum makan,” ucap kata Maman di Pamanukan, Rabu (26/2).
Selain itu, ia juga meminta Pemda Subang untuk memperhatikan kesehatan dan tempat pengungsian juga kebutuhan makanan pada ibu hamil, perempuan dan balita.
“Sehingga mungkin kami akan datang lagi dengan Kementrian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga saya melihat tadi ada anak balita perlu penanganan, tapi saya doakan cepet surut, kita evaluasi dan sehingga banjir ini tidak terus terulang,” bebernya.
Bahkan, Kang Maman menekankan, pentingnya koordinasi antar elemen dan instansi dalam penanganan kebencanaan termasuk soal banjir serta pentingnya early warning system.
“Dibeberapa tempat dalam penanganan bencana itu koordinasinya lemah, sehingga menghambat upaya penanganan. Kita harus terus berkoordinasi dengan intansi terkait termasuk dengan kementrian dan lembaga lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi menerima saran dan kritik mengenai distribusi logistik yang tidak merata. Agus menyebut, hal itu akan menjadi perhatian bersama elemennya dalam penanganan banjir kaitanya dengan distribusi logistik.
“Itu jadi perhatian kita bersama, karena memang di lapangan ada yang terisolir dan belum tersentuh. Mudah-mudahan Insyaallah ke depan tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Lalu, Kabid saat ini early warning system kebencanan di Subang telah terkoneksi dengan BNPB, BMKG juga BPBD Jabar. Informasi mengenai perkiraan cuaca sudah sampai dan BPBD mun melakukan antisipasi.
“bagaaiamana kita menginformasikanya? Kita memakai media radio, terus-terusan. Dari mulai awal hingga hari ini,” kata Didin.
Didin mengakui, BPBD Subang belum memiliki sirine terkait kebencanaan. Upaya lain yang ditempuh oleh BPBD diantaranya melakukan normalisasi di Pamanukan dalam kurun waktu 3 bulan terkhir.(ygi/vry)