Dengan dasar pemikiran di atas, maka muncul pertanyaan, di manakah letak nasionalisme dan demokrasi di abad 21 ini? Sementara kita sebagai bangsa masih terus berkutat untuk bebenah dalam dua bidang ini. Bahkan dalam bidang demokrasi kita menghadapi ancaman yang dinilai buruk oleh banyak pihak, juga hal ini tergambar dari indeks demokrasi Indonesia dari berbagai lembaga dunia, Indonesia mengalami kemuduran dalam bidang demokrasi sejak menerapkan reformasi politik, jelang pergantian abad 20 ke abad 21 lalu.
Menimbang bagaimana demokrasi tak mampu melahirkan representasi dari rakyat pemilihnya dari pemilu ke pemilu, di sisi lain sebuah oligarki ekonomi yang berselingkuh dengan oligarki kekuasaan politik dirasakan semakin menemukan konsolidasinya melalui pembajakan kehendak ratyat pemilih tadi, yang semakin menjauhkan penggunaan kekuasaan negara untuk memenuhi kepentingan rakyat pemilihnya, banyak orang menyebutnya hanya sebagai demokrasi prosedural, yang tak mampu melahirkan demokrasi substansial.
Bagaimana dengan nasionalisme, yang di awal abad 20 menjadi bahan bakar kemerdekaan bangsa-bangsa Asia Afrika dari penjajahan bangsa-bangsa Eropa, Amerika Serikat dan Jepang. Cita-cita kemerdekaan bangsa-bangsa tadi diilhami dengan semangat nasionalisme, sehingga benyak melahirkan negara bangsa di banyak wilayah eks koloni penjajahan tadi.
Dalam banyak kasus, bangsa-bangsa yang baru merdeka tadi seperti berjalan di tempat dengan ideologi kebangsaanya, seperti halnya pengalaman negara bangsa Indonesia yang tak mamou menyelesaikan masalah kemajemukan warga negaranya menjadi sebuah sumberdaya yang menjadi kekuatan untuk kemajuan di bidang ekonomi dan politik. Beberapa Indonesia kali jatuh dan bangun dalam sebuah prahara politik akibat pertikaian antar kelompok atas dasar ideologi atau paham kelompok tertentu, atau perpaduan keduanya.
Memerhatikan dua layer di atas, yakni tiga isu yang menjadi ancaman global di layer global dan permasalahan demokrasi dan nasionalisme di layer kehidupan bangsa, yang dihadapi negara berkembang seperti Indonesia, seolah menyuguhkan kepada kita dua etape yang harus dihadapi Indonesia di abad 21 ini, yakni soal keberadaan bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah latennya yakni soal nasionalisme, yang dalam pembukaan konstitusi Indonesia disebutkan, untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, yakni dengan melindungi semua warga negara bangsa, serta bagaimana menjamin bawa suara dan kepentingan setiap warga negara terpenuhi melalui sistem demokrasi yang sehat. Dalam dua hal ini kita harus akui masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan.