Dana Desa di Kecamatan Pusakajaya Belum Cair

0 Komentar

Desa Baru Mulai Mengajukan
PUSAKAJAYA-Pemerintah Kecamatan Pusakajaya mulai merespon percepatan penyaluran dana desa. Camat Pusakajaya Drs Vino Subriadi memanggil kepala desa serta operator Siskeudes untuk membahas pemenuhan syarat pengajuan dana desa.
“Betul, kami mulai persiapkan untuk pengajuan dana desa, kemarin sudah dipanggil baik itu kades atau sekdes juga operatornya, untuk segera mempersiapkan syarat-syarat tersebut,” ucap Vino Subriadi.
Ia menambahkan, sesuai aturan terbaru, persyaratan pencairan dana desa diatur dalam pasal 24. Khusus tahap I, bupati atau walikota harus; pertama, mengeluarkan aturan peraturan bupati/wali kota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.
Kedua, mengeluarkan peraturan desa mengenai APBDes. Ketiga, mengeluarkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa.
“Terpenting soal APBDes melalui Siskeudes, saat ini kan masih RAPBDes, belum disahkan, jadi kami bahas juga,” jelasnya.
Camat Vino juga memastikan saat ini belum ada desa di Kecamatan Pusakajaya yang telah cair dana desanya.
“Belum ada, semuanya belum ada yang cair, baru mau pengajuan sesuai arahan dari Dispemdes kita persiapkan apa yang harus disiapkan,” jelasnya.
Selain itu dalam kesempatan tersebut sama dia juga menghimbau untuk maksimalisasi dalam upaya pembayaran PBB.
“Termasuk juga soal PBB kami sampaikan agar pungutan PBB oleh desa bisa dimaksimalkan untuk mencapai target dari Pemda,” tuturnya.(ygi/ysp)

0 Komentar