SUBANG-Penyidikan perkara CSR Alun-alun Subang dan BPR Syariah Gotong Royong masih dilakukan penyelidikan Polres Subang. Kedua kasus tersebut, sempat diragukan terungkap pasca dipindahkannya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang ke Kejari Pekalongan.
Kepala Unit Tipikor Polres Subang Iptu Donny Setiawan saat dikonfirmasi mengenai permasalahan CSR Alun-alun Subang, yang sudah lama ditanganinya, saat ini terus berjalan dan berlanjut. Saat ini, sudah memasuki babak penghitungan kerugian, yang ditimbulkan akibat permasalahan pembangunan Alun-alun Subang lewat CSR.
Donny sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang mengetahui permaslahan tersebut. Hanya tinggal menunggu penghitungan kerugiannya saja. “Tinggal menunggu perhitungan kerugiannya saja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Resort Gibas Subang Iwan Irawan Prayoga meragukan Kejaksaan Negeri Subang yang bisa menuntaskan perkara BPR Syariah Gotong Royong. Pasalnya, salah satu unit yang menangani adanya perkara tersebut, Kepala Seksi Faisal Akbar pindah ke Pekalongan. “Ragu, karena tiba-tiba saja pindah kepala seksi pidana khusus yang menagani perkara tersebut ke Kejari Pekalongan,” katanya.
Iwan meminta kejelasan perkara BPR Syariah tersebut sudah sejauh mana. Pasalnya, perkara tersebut sudah sangat lama. Padahal sudah pernah digeledah kantor BKAD dan Kantor BPR Syariah. Sampai detik ini belum ada tersangka. Iwan akan melakukan aksi demo, jika belum ada kejelasan sehingga jangan dipeti es kan. “Sudah lama tidak ada progres, jangan-jangan dipeti es kan,” katanya.
Sementara itu, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Faisal Akbar SH mengatakan, dirinya pindah menjadi Kepala Seksi Intelejen di Kejari Pekalongan. Perkara yang sudah berhasil ditangani, salah satunya adalah mengenai kartu NISN yang berhasil menahan mantan Kadisdikbud Subang dan juga swasta. “Selama bertugas di sini, seperti perkara NISN dan juga kepala desa selesai dan tuntas,” katanya.(ygo/vry)