TKA Harus Serahkan Hasil General Cek UP
NGAMPRAH-Pasca menerbitkan surat edaran pada 27 Januari 2020 lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB), baru menerima beberapa laporan hasil general check up dari para tenaga kerja asing (TKA) yang mencari penghidupan di beberapa perusahaan di KBB.
Hal ini diutarakan Kepala Disnakertrans Bandung Barat, Iing Solihin.
Dikatakannya, saat ini pihaknya sudah menerima sebagian laporan riwayat kesehatan maupun hasil general check up terbaru dari para TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di KBB. Sehingga, sehubungan dengan merebaknya wabah corona virus disease (Covid-19), pihak Disnakertrans yang berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB meningkatkan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA dari yang semula hanya satu bulan sekali menjadi lebih intensif.
“Monitoring itu kami tingkatkan menjadi satu Minggu sekali, begitu pun di kantong-kantong tertentu yang dikatakan endemiknya,” ucap Iing saat ditemui, Rabu (18/3).
Iing memaparkan, di KBB terdapat 981 pekerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan termasuk TKA asal China yang bekerja di proyek nasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di bawah naungan perusahaan China Railway Group Limited, sebagai anak perusahaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Dengan banyaknya TKA di KBB, pihak Disnakertrans merasa perlu untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan di KBB yang menggunakan TKA.
Belum menemukan TKA yang memiliki riwayat penyaki
“Kita terus menjalin komunikasi termasuk dengan KCIC sehingga, perusahaan-perusahaan tersebut datang ke kami untuk mengantarkan hasil general check up,” terangnya.
Untuk sementara, pihaknya belum menemukan TKA yang memiliki riwayat penyakit. Termasuk infeksi virus corona.
“Sementara ini kami belum menemukan (TKA yang memiliki riwayat penyakit) karena belum semua (perusahaan menyerahkan hasil general check up para TKA) dan baru beberapa yang masuk ke kami jadi kami masih menunggu perusahaan menyerahkan general check up TKA,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 27 Januari 2020 lalu, Disnakertrans KBB menerbitkan surat edaran bernomor 400/177/01-Disnakertrans yang berisikan permintaan terhadap pihak perusahaan yang melibatkan TKA supaya melaporkan jumlah TKA aktif, mewajibkan TKA untuk melapor dan melampirkan data riwayat kesehatan terbaru dari rumah sakit, serta menyerahkan secepatnya laporan ke Disnakertrans.(eko/dan)