Ajuan Online Tidak Perlu Tatap Muka
SUBANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, menggelar simulasi pengajuan permohonan izin secara online. Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Pabuaran, dihadiri Bupati Subang, Asda 1 Setda Subang, Kepala Dispemdes Subang, Kepala Disdukapil Subang, para kepala desa, camat dan masyarakat.
Kepala DPMPSTP Kabupaten Subang Ahmad Sobari mengatakan, simulasi yang digelar untuk masyarakat ataupun perangkat desa, agar mengetahui bagaimana tata cara pengajuan permohonan izin secara online. Jenis perizinan yang bisa dimohonkan semuanya gratis, terkecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang berbayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Semua izin di kita gratis. Nah, kalau IMB masih berbayar retribusi. Kita melakukan ini agar semua paham dengan perizinan online sehingga dilakukan simulasi,” ujarnya.
Dijelaskan Ahmad, dalam memohon perizinan secara online, masyarakat cukup membuka goggle dan masuk pada URL dengan mengetik dpmptsp.subang.go.id/izin. Setelah itu, pemohon bisa menginput NIK dan identitas pribadi dalam akun pribadinya untuk mendaftar.
Kemudian, langsung mengajukan permohonan perizinan sesuai yang dikehendaki. Lalu masuki persyaratannya yang harus dilengkapi. Setelah selesai, pemohon bisa mencetak bukti resi permohonan sebagai bukti sudah melakukan permohonan izin online.
DPMPSTP akan melakukan proses perizinan tersebut. Dalam prosesnya, jika berkas persyaratan lengkap maka bisa selesai dalam waktu 1-2 hari saja. “Dalam simulasi yang digelar ini, tiap poin kita jabarkan. Ingat, selalu teliti dalam menginput persyaratan berkas. Ini sangat penting, agar permohonan perizinan bisa diproses,” ujarnya.
Perizinan online, kata dia, sangat mudah dilakukan oleh pemohon, dikarenakan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Dirinya juga selalu standby, dikarenakan untuk menandatangani permohonan perizinan melalui online dan bisa dilakukan dimana saja.
Permohonan perizinan online ini sangat membantu, sehingga terlihat berkas mana yang memasuki syarat atau tidak. Jika berkas yang tidak memenuhi syarat atau tidak komplit, maka secara otomatis tidak akan bisa diproses.
“Saya juga bisa menandatangani permohnan izin tersebutu dimanapun dan kapanpun,” ungkapnya.