Pembangunan Infrastruktur Pengaruhi Nilai Transaksi BPHTB

0 Komentar

Rega menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 tahun 2011 tentang BPHTB pasal 4 ayat (1) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal, pertama jual beli adalah harga transaksi. Kedua, tukar menukar adalah nilai pasar. Ketiga, hibah adalah nilai pasar.
Empat, hibah wasiat adalah nilai pasar. Kelima, waris adalah nilai pasar. Enam, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar. Tujuh, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar. Delapan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar.
Sembilan, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar. Sepuluh, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar. Sebelas penggabungan usaha adalah nilai pasar. Duabelas, peleburan usaha adalah nilai pasar. Tigabelas, pemekaran usaha adalah nilai pasar. Empatbelas, hadiah adalah nilai pasar. Limabelas, penunjukkan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.(*)

Laman:

1 2
0 Komentar