Kolektor PBB Hanya Dibayar Rp75.000 Per Bulan

0 Komentar

Honor Kecil, Kesulitan Menghidupi Keluarga
KALIJATI-Para Kolektor PBB di Kecamatan Kalijati keluhkan honorium. Persoalannya menurut mereka semenjak upah pungut ditiadakan dan hanya mengandalkan pada bagi hasil pajak saja tidak tertutupi.
Salah satu kolektor PBB, Desa Marengmang, Kecamatan Kalijati, Budi Nurwanto mengaku dirinya dibayar hanya sebesar Rp75.000 per bulan. Padahal kolektor adalah garda depan penentu penghasil PAD.
“Hanya mengandalkan bagi hasil pajak saja, kami seperti dianak-tirikan. Padahal peran kolektor PBB sangat besar bagi perolehan PAD,” jelasnya.
Menurutnya sejak beberapa tahun lalu upah pungut ditiadakan, Budi mengaku kesulitan menghidupi keluarga jika harus mengandalkan pada pekerjaan sebagai kolektor PBB saja.
Diakui oleh PDL Kecamatan Kalijati, Dindin, dan stafnya, Nandi Kurnia, bahwa kolektor PBB sebaiknya mendapati perhatian lebih dari Pemda, jika memungkinkan dari bagi hasil pajak tersebut dianggarkan untuk honor para kolektor.
“Kalau bisa saya berharap kolektor itu dipostkan tersendiri untuk honor, tidak disatukan dengan bagi hasil pajak. Maksudnya kalau disatukan juga harus ditentukan saja untuk honor kolektor, karena dari curhatan para kolektor yang saya terima kadang menurut mereka tidak semua kepala desa teredukasi,” jelasnya.
Dia menyampaikan, penagihan PBB di tengah antisipasi penyebaran covid-19 tetap berjalan seperti biasanya.Hanya saja para kolektor kesulitan menagih pada wajib pajak (WP).
“Sebetulnya kesulitannya karena biasanya para kolektor PBB itu ngetem, nah ini harus dor to dor karena tidak boleh ada kumpul-kumpul kan,” jelasnya.
Menurut Nandi meskipun pengaruhnya tidak begitu signifikan, namun dengan kolektor harus mengunjungi satu persatu rumah para WP. Itu menurutnya, sedikit pengaruh pada kecepatan saja.
“Ya jarak kan jauh-jauh, antar rumah WP satu dan yang lainnya. Berbeda kalau ngetem begitu, biasanya masyarakat yang langsung mengunjungi kolektor. Nah ketika harus dor to dor, kadang WP-nya susah ditemui,” pungkasnya.(idr/ysp)

0 Komentar