SUBANG-Hingga saat ini Pemda Subang melalui Disnakertrans belum ada penegasan untuk meliburkan karyawan perusahaan di tengah covid-19. Disnakertrans tidak dalam posisi mewajibkan atau melarang meliburkan karyawan, tapi lebih menegaskan perusahaan diwajibkan untuk memperhatikan kesehatan karyawan selama bekerja.
Kepala Disnakertrans Subang, Kusman Yuhana mengatakan, hingga saat ini tidak ada opsi untuk meliburkan karyawan perusahaan. Yang ada ialah agar perusahaan semaksimal mungkin melakukan pencegahan Covid-19.
“Lebih kepada ke pencegahan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres usai menggelar rapat LKS, di Kantor Disnakertrans Subang, Kamis (2/4).
Dia mengatakan, akan mengikuti perkembangan yang terjadi terkait dengan Covid-19. Ketika harus ada keputusan yang diambil, akan kembali menggelar rapat dengan berbagai pihak.
Plt Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Subang, Asep Rocman Dimyati mengatakan, saat ini perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk menjalankan protokol terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Ketika pun ada terindikasi ODP atau PDP, dan itu ditangani langsung oleh dokter yang sudah dibayar oleh perusahaan akan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Wira dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Subang mengatakan, untuk saat ini lebih memilih untuk tidak diliburkan aktivitas di pabrik. “Tidak ada opsi untuk diliburkan untuk saat ini, tapi dengan catatan perusahaan wajib menjamin kesehatan karyawan. B saja ketika kondisi darurat wabah covid-19 pabrik untuk sementara diliburkan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Sementara itu, dalam rapat anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Subang disepakati beberapa poin. Seperti perusahaan diwajibkan mempersiapkan Alat Pelindung Diri seperti masker, sarung tangan,hand sanitizer, dan pemeriksaan suhu tubuh, perusahaan diwajibkan memberikan vitamin c dan e untuk meningkatkan daya tahan tubuh pekerja.
Hasil dari rapat itu juga seperti perusahaan dapat mengurangi jam kerja dan pembatasan tenaga kerja sesuai kondisi perusahaan masing-masing, bagi perusahaan yang sudah dan akan meliburkan atau merumahkan karyawannya dengan membayarkan upah sesuai ketentuan berlaku dan kesepakatan bersama.(ysp/vry)