KPLHI Karawang Gugat Pembuang Limbah Medis

0 Komentar

KARAWANG-Peristiwa pembuangan sampah yang diduga sampah medis di lokasi pembuangan sampah akhir (TPA) Kelurahan Palumbonsari 13 Februari 2020 lalu masih dipersoalkan.
Komunitas Pencinta Lingkungan Hidup (KPLHI) Karawang menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggungjawab atas pembuangan sampah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
KPLHI menuntut pihak yang bertanggungjawab, yaitu Rumah Sakit Lira Medika dan rekanannya, DLHK memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar TPA yang dirugikan atas pembuangan sampah medis tersebut.
“Kita menggugat mereka yaitu RS Lira Medika dan rekanannya yaitu PT. Wastek, Yayasan Putra Karawang, PT. Abi Praya dan DLHK atas terjadinya sampah medis di lokasi TPA Palumbonsari. Sampah medis tidak bisa dibuang sembarangan meski itu dilokasi TPA, ada cara khusus untuk membuang sampah medis. Aturannya sudah ada, makanya kami menggugat karena mereka kami duga melanggar aturan,” kata Ketua KPLHI Karawang, Ade Sopian, Senin (13/4).
Menurut Ade gugatan terhadap mereka yang bertanggungjawab atas pembuangan sampah medis itu sudah dilayangkan ke PN Karawang beberapa waktu lalu. Bahkan, Kamis (9/4) kemarin seharusnya dimulai sidang perdana gugatan KPLHI terhadap sejumlah pihak yang dinilai bertanggungjawab. Hanya saja para pihak yang digugat, yaitu RS Lira Medika dan rekanan serta DLHK tidak hadir hingga sidang ditunda.
“Seharusnya hari ini jadwal sidang perdana gugatan kami, tapi karena para tergugat tidak hadir hakim memutuskan untuk menunda hingga minggu depan. KPLHI mendampingi masyarakat untuk melakukan gugatan hukum terkait pembuangan secara sembarangan sampah medis disekitar tempat pembuangan sampah (TPS) Kelurahan Palumbonsari,” katanya.
Menurut Ade, KPLHI bersama masyarakat akan tetap menuntut keadilan karena ada pihak yang secara sembarangan dan melanggar hukum membuang sampah medis bukan pada tempatnya. Jika pembuangan sampah medis dibiarkan makan akan mengancam kelestarian lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Makanya kami melakukan gugatan ini sebagai upaya hukum untuk meminta tanggungjawab mereka yang telah melakukan pelanggaran,” katanya.
Sementara, salah satu pihak yang digugat, yakni RS Lira Medika mengaku belum melakukan upaya apa pun atas gugatan tersebut. Pihak, RS Lira Medika masih fokus terhadap situasi akibat wabah Covid-19.

0 Komentar