Kaji Pengajuan PSBB ke Gubernur
KARAWANG-Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Karawang sudah mencapai 50 orang, Rabu (15/4) menyusul ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak dua orang.
Sementara, pasien dalam pengawasan tercatat ada 110 orang, selesai pengawasan 66 orang dan masih dalam pengawasan 41 orang dan 3 meninggal dunia. Untuk ODP terdapat 2.828 orang, selesai pemantauan sebanyak 1.717 orang, masih dalam pemantauan 1.111 orang.
Adanya penambahan itu, membuat Pemkab Karawang masih menimbang dan mengkaji rencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah peningkatan kasus penularan virus corona di Kabupaten Karawang.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Karawang, dr. Fitra Hergyana mengatakan, terdapat adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif dari pedagang kaki lima atau pedagang non formal. Jadi diimbau kepada masyarakat agar tetap waspada. Menggunakan masker jika bepergian, membawa hand sanitizer atau rajin mencuci tangan dengan sabun.
“Intinya masyarakat atau pedagang harus memperhatikan kebersihan dan taat aturan,” kata Fitra.
Sudah ada 5 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menerapkan PSBB, kelima wilayah itu adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) selama 14 hari per Rabu, 15 April 2020.
“Kelima wilayah itu sudah disetujui gubernur dan kemenkes. Untuk Karawang kita masih kaji lebih dalam, dampak dari sisi ekonominya, sosialnya dan kesiapan Pemkab ke depan jika mau PSBB,” kata Fitra.
Dijelaskan Fitra, jika mengajukan PSBB pemerintah harus memperhatikan hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, sumber daya penanganan COVID-19, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSBB.
Dalam PSBB yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 tahun 2020 itu juga mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Selain itu, melalui rilis dari Sekretaris Tim Gugus Tugas Jawa Barat, ketentuan yang lebih spesifik dan teknis mengenai pemberlakuan PSBB akan diatur dalam peraturan walikota dan peraturan bupati. Pergub tersebut memberikan wewenang kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduknya selama PSBB.