Pastikan Dilaksanakan dengan Cepat Sesuai Ketentuan
PURWAKARTA-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Inpres tersebut memerintahkan seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan bersinergi, termasuk dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menyatakan siap membantu Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi yang disebabkan SARS-CoV-2 atau Virus Korona.
“Kejaksaan Negeri Purwakarta akan proaktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Purwakarta Andin Adyaksantoro melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dodi Wiraatmaja, di ruang kerjanya, Rabu (15/4).
Pengawasan yang dilakukan, sambungnya, semata-mata untuk memastikan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 bisa dilaksanakan cepat dan sesuai ketentuan.
Hindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab
Dodi menuturkan, pengawasan yang dilakukan guna mewujudkan harapan pemerintah untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Termasuk, untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengambil keuntungan pribadi atau golongan dalam situasi pandemi saat ini.
Salah satu fokus pemerintah, kata Dodi, yaitu melaksanakan pengadaan barang dan jasa guna memutuskan mata rantai penyebaran Virus Korona.
Pihaknya bersama pihak terkait lainnya, akan memastikan bisa terlaksana dengan cepat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Kami bersama pihak terkait juga akan memberikan masukan dan penjelasan sederhana untuk pengadaan barang dan jasa. Yakni dalam rangka penanganan keadaan darurat,” ujarnya.
Penjelasan itu, sambung Dodi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 59 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat,” kata Dodi.
Dodi menambahkan, pengawasan yang dilakukan juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kejaksaan Agung. Di mana dalam SE tersebut pihak kejaksaan dituntut untuk lebih berperan aktif dan harus mampu terlibat sepenuhnya.