PASUNDAN EKSPRES – Pertengahan Februari 2025, proses seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap krusial dengan pengumuman hasil seleksi administrasi Tahap II. Para pelamar yang telah menantikan hasil verifikasi dokumen kini dapat memeriksa status kelulusan mereka melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di [https://sscasn.bkn.go.id].
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis daftar pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Tahap II. Pengumuman ini mencakup berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan yang telah mempublikasikan hasil seleksi administrasi bagi pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Pelamar dapat mengakses informasi tersebut melalui situs resmi masing-masing instansi atau melalui portal SSCASN.
Langkah Mengecek Hasil Seleksi Administrasi
Untuk memastikan status kelulusan, pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Portal SSCASN: Kunjungi situs resmi di [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
Baca Juga:Ribuan Mahasiswa Turun ke Jalan! Ini 13 Tuntutan dalam Aksi 'Indonesia Gelap'Demonstrasi Mahasiswa Memanas! Jakarta hingga Surabaya Bergejolak
2. Login ke Akun: Klik tombol “Masuk” dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kata sandi yang telah didaftarkan.
3. Periksa Status: Setelah berhasil masuk, status kelulusan akan ditampilkan pada halaman utama akun Anda.
Masa Sanggah bagi Pelamar Tidak Lulus
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, masih tersedia kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah dijadwalkan pada 19 hingga 21 Februari 2025. Selama periode ini, pelamar dapat menyampaikan keberatan melalui akun masing-masing di portal SSCASN dengan langkah-langkah berikut:
1. Login ke Akun SSCASN: Masuk menggunakan NIK dan kata sandi Anda.
2. Ajukan Sanggahan: Pada halaman utama, klik opsi “Ajukan Sanggah” dan jelaskan alasan sanggahan Anda secara jelas dan ringkas.
3. Kirim Sanggahan: Setelah memastikan semua informasi benar, klik “Akhiri Proses Sanggah” untuk mengirimkan sanggahan Anda.
Perlu diperhatikan, selama masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen yang telah diserahkan sebelumnya. Sanggahan hanya dapat diajukan jika terdapat kesalahan verifikasi yang bukan berasal dari pelamar. Hasil verifikasi ulang pasca sanggah akan diumumkan pada 22 hingga 28 Februari 2025.