Catat! Pasien ODP, PDP dan Positif Covid-19 Bisa Ajukan Klaim Perawatan ke Negara

0 Komentar

JAKARTA– Dengan keluarnya surat edaran penggantian biaya perawatan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pasien terkait virus corona (COVID-19) kini dapat mengajukan klaim biaya perawatan.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam BAB II Poin A dalam surat tersebut, disebutkan ada tiga kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya perawatan terkait COVID-19. Klaim dapat dilakukan oleh pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan pasien positif COVID-19.

Baca Juga:Pro Kontra Pemakaman Khusus Jenazah Covid-19 di Subang, Lurah Wanareja: Sudah Sejak Lama DisiapkanAtasi Dampak Covid-19, CV. Bintang Pamungkas Siapkan Bantuan 10 Ton Beras

Humas PB IDI, dr Abdul Halik Malik menjelaskan kriteria pasien yang dapat klaim biaya perawatan. Khusus ODP dibagi menjadi dua bagian.

“Ada 3 kriteria pasien yang dapat klaim biaya perawatannya. Pertama, ODP yang usia di atas 60 tahun baik dengan atau tanpa penyerta atau komorbid ya atau penyakit lainnya. Kedua ODP yang kurang dari 60 tahun dengan penyerta juga bisa,” ujar Halik, dikutip dari detikcom.

“Kedua, pasien dalam pengawasan. Kemudian yang ketiga pasien positif atau terkonfirmasi COVID-19,” lanjutnya, menambahkan jika proses klaim biaya perawatan berlaku bagi semua WNI dan WNA yang dirawat di rumah sakit rujukan COVID-19 di Indonesia.

Dia juga mengatakan, pasien dalam tiga kategori tersebut, yang sudah terlanjur membayar biaya rumah sakit, tetap dapat mengajukan klaim biaya perawatan di rumah sakit. “Termasuk yang sudah terlanjur membayar di rumah sakit itu seharusnya bisa digantikan, tinggal nanti rumah sakit klaim kepada pemerintah ketika dananya sudah cair itu bisa ditagih oleh pasien yang pernah berobat dan mengeluarkan biaya itu akan dibayarkan sejumlah biaya yang terverifikasi,” ucap Halik.

Disebutkan dalam Poin B dan C di surat tersebut, pelayanan yang dapat diklaim adalah pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Klaim biaya perawatan dapat diajukan di rumah sakit rujukan dan rumah sakit tertentu yang memberikan pelayanan terhadap pasien COVID-19.

“Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi, kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi, jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis,” demikian tertulis di surat keputusan itu.

0 Komentar