Ibadah di Masjid, MUI: Ikuti Protokol Kesehatan Sesuai Arahan Pemerintah

0 Komentar

Tokoh Agama Edukasi Persuasif
PURWAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta menyerahkan penetapan dan implementasi peribadatan di masjid kepada musyawarah DKM dengan jemaah beserta RT, RW, lurah atau kades setempat.
“Apabila dalam musyawarah tersebut disetujui peribadatan dilaksanakan di masjid, maka harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai arahan pemerintah,” kata Ketua MUI Purwakarta KH John Dien saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (23/4).
Protokol tersebut, kata John Dien, misalnya saat melaksanakan Salat Tarawih harus menjaga jarak aman sesama jemaah hingga wajib menggunakan masker. “Kami juga mengimbau kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk terus mengedukasi dan memberikan sosialisasi secara persuasif dan humanis tentang pelaksanaan ibadah di masjid selama pandemi Covid-19,” ujarnya.
John Dien menyebutkan, sejumlah masjid agung atau masjid yang berada di pinggir jalan raya, kemungkinan tidak melaksanakan Salat Tarawih. Ini untuk menghindari jemaah dari luar yang tak diketahui kondisi kesehatannya, yang singgah melaksanakan Salat Tarawih di masjid tersebut.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama Bulan Suci Ramadan. Mari kita berdoa bersama-sama untuk keselamatan Bangsa Indonesia. Memohon kepada Allah SWT agar pandemi Covid-19 ini segera diangkat dari bumi Indonesia yang kita cintai ini,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar