“Kita PHRI juga sudah mengirimkan surat secara formal kepada dinas terkait di Karawang agar memberikan kelonggaran dengan melakukan penundaan pembayaran pajak hingga tiga bulan kedepan,” jelasnya.
Dia menyampaikan, penundaan pembayaran pajak ini diharapkan bisa mengurangi beban operasional hotel ditengah dampak Covid-19 yang menghantam industri perhotelan terutama di Kabupaten Karawang.
“Ada 9 hotel yang terdaftar sebagai anggota PHRI. Ada 1.800 pegawai hotel yang harus dirumahkan karena Covid-19 ini,” jelasnya.
Dia menuturkan, meski belum ada PHK, namun langkah penyelamatan sudah dilakukan oleh semua hotel di Karawang. Total hotel anggota PHRI ada 13 Hotel terdiri dari 9 Hotel berbintang dan 4 hotel non bintang. “Akan tetapi banyak juga hotel yang belum menjadi anggota PHRI,” jelasnya.(ddy/ysp)