Petugas Kolektor PBB Desa Tidak Dihapuskan, Ini Perubahan Tugasnya Berdasarkan SK Bupati 2020

0 Komentar

SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus bekerja keras agar pendapatan daerah tidak anjlok tajam di tengah pandemi Covid-19. Dari sisi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dalam tiga bulan atau triwulan pertama masih melebihi target.
Kepala Bapenda Dadang Kurnianudin mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak terutama kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sekaligus menegaskan bahwa Petugas Kolektor PBB di tingkat desa tidak dihilangkan. Hanya ada perubahan tugas pokok kolektor PBB. Hal itu berdasarkan pada Keputusan Bupati No KU 03.03.01/Kep.72-Bapenda/2020.
“Terimakasih kami ucapkan atas kesadaran masyarakat dalam membayar PBB. Di triwulan pertama masih melebihi target di tengah pandemi Covid-19. Menagih PBB atau pajak lainnya merupakan kewenangan Bapenda, tapi kita pun tetap melibatkan pihak lain dan pendekatan sistem lainnya untuk mempermudah pembayaran,” ujar Dadang, kemarin.
Ia pun menegaskan bahwa Bapenda tetap melibatkan petugas kolektor PBB di tingkat desa. Hanya saja ada sedikit perubahan berdasarkan SK Bupati. “Kolektor PBB tetap ada. tentunya dengan segala konsekuensinya, biaya, sarana dan pengawasan. Dengan keterbatasan yang ada maka lebih memilih membuka lebih banyak outlet pemabayaran termasuk pemberdayaan Bumdes di samping outlet bjb, Alfamart, Indomaret, Bukalapak dan Tokopedia,” ujarnya.
Sementara dalam Surat Keputusan Bupati Subang tersebut, tugas pokok dan fungsi pemungut PBB desa/kelurahan sebagai berikut:
1. Menyampaikan SPPT-PBB Buku 1 dan 2 kepada wajib pajak
2. Mengembalikan struk SPPT PBB sebagai bukti telah diterima SPPT oleh wajib pajak
3. Mensosialisasikan tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wajib Pajak untuk membayar langsung ke bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Bumdes dan tempat pembayaran lainnya yang sudah bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Subang
4. Menghimpun permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kemudian diinformasikan ke Kantor Bapenda Kabupaten Subang
5. Bersama-sama dengan Kepala Desa/Kelurahan bertanggungjawab atas keberhasilan/pelunasan target PBB Desa/Kelurahan masing-masing.
Mengacu kepada SK tersebut, petugas kolektor PBB tidak diwajibkan mengambil setoran uang PBB. “Tapi ada juga yang nitip, atas kepercayaan wajib pajak,” ujar Dadang.

0 Komentar