BANDUNG– Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Agus E Hanafiah mengatakan sebanyak 62.848 pekerja di wilayah Jawa Barat kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan karena industri tempat mereka bekerja terdampak wabah Covid-19.
“Dampak Covid-19 ini memang sangat berpengaruh sekali bagi dunia industri, terutama para pekerja. Jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sampai saat ini ada 62.848 pekerja,” kata Agus E Hanafiah di Gedung Sate Bandung, Kamis, 30 April 2020.
Agus menuturkan hingga saat ini jumlah perusahaan yang terdampak wabah Covid-19 di Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.605 dan dari jumlah tersebut perusahaan yang langsung melakukan PHK dan merumahkan karyawannya sebanyak 1.041 perusahaan.
“Jadi rincian sebanyak 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja. Sehingga jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sampai saat ini mencapai 62.848 pekerja. Dan memang yang masuk ke Disnakertrans Jabar yang sudah melengkapi nama dan alamat itu sebanyak 49.503 pekerja,” kata dia.
Menurut dia, bagi pekerja yang dirumahkan atau di-PHK disarankan agar mengikuti Program Kartu Prakerja yang disiapkan pemerintah.
“Namun untuk daftar ke Program Kartu Prakerja ini kan tidak semua masyarakat itu memahami atau memiliki fasilitas untuk daftar online, karena memang salah satu persyaratannya harus menyampaikan KTP dan KK secara scanner,” kata dia.
Karena itu, lanjut Agus, seusai petunjuk Gubernur Jabar M Ridwan Kamil dan Kadisnakertrans Jawa Barat M Ade Afriandi maka pihaknya menyediakan layanan asistensi untuk pekerja yang berminat daftar Program Kartu Prakerja bernama LAUK-PK namun tidak memiliki fasilitas penunjang.
“Jadi LAUK-PK ini kami selenggarakan di Disnaker, lalu yang kedua kita laksanakan di UPD. Dan kita miliki lima UPD yang ada di Bogor, Karawang, Bandung, Cirebon dan Kabupaten Bandung dan ketiga di balai latihan kerja,” kata dia.(red/tempo.co)