SUBANG-Kementerian Kesehatan telah resmi menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh wilayah Jawa Barat. Artinya, semua kebupaten harus melakukan PSBB, termasuk Subang mulai 6-19 Mei 2020.
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Subang menggelar rapat marathon sejak Kamis (30/4) lalu mempersiapkan PSBB. Secara umum melakukan kajian perihal penyebaran covid-19 dan dampaknya yang harus diantisipasi.
Hingga hari ini, Sabtu (2/5) belum juga diputuskan apakah dilakukan PSBB total atau parsial. Keduanya akan mengandung konsekuensi yang harus ditanggung Pemkab Subang. Mulai dari pengamanan hingga meningkatkan jumlah penerima bantuan sosial.
Berdasarkan data yang dihimpun, 4 kecamatan di Subang masuk dalam kategori zona merah penularan covid-19, yaitu Kecamatan Cipendeuy dengan 6 kasus positif corona, 5 positif rapid test dan 57 ODP. Urutan kedua disusul Kecamatan Subang dengan 4 kasus positif corona, 6 positif rapid test dan 135 ODP. Urutan ketiga ditempati Kecamatan Ciasem dengan 3 kasus positif corona, 7 positif rapid test dan 196 ODP. Urutan keempat ditempati Kecamatan Kasomalang dengan 1 kasus positif corona, 11 positif rapid test dan 145 ODP.
Sedangkan kecamatan dengan status zona kuning dengan masing-masing 1 kasus positif corona yaitu Kecamatan Serangpanjang, Binong, Sukasari, Kalijati, dan Legonkulon. Sedangkan zona biru dengan ditemukannya positif rapid test yaitu Pamanukan 2 kasus, Pagaden 2 kasus, Patokbeusi 1 kasus, Cikaum 1 kasus dan Cipunagara 2 kasus.
Sisanya 7 kecamatan masih dinyatakan zona hijau, yaitu belum ditemukan kasus positif corona maupun positif rapid test. Yaitu kecamatan Ciater, Tanjungsiang, Blanakan, Pabuaran, Compreng, Cibogo dan Pusakanagara.
Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Asep Nuroni hingga Sabtu (2/5) mengakui pihaknya belum menentukan secara spesifik berapa kecamatan yang akan dilakukan PSBB. “Belum, masih dibahas. Dilakukan pemetaan dulu,” ujarnya saat dihubungi.
Sementara sejumlah wilayah di Jabar mengambil keputusan berbeda dalam menerapkan PSBB. Di antaranya Purwakarta memutuskan akan menerapkan PSBB di 6 kecamatan, Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dilakukan di 7 kecamatan.(red)