Dia juga mebyampaikan bahwa di tengah wabah Covid-19, pelaksanaan pemerintahan harus tetap berjalan salah satunya dengan pencegahan Covid-19 melalui upaya bersama di antaranya berlangsungnya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tersebut. Selain itu, dia juga bersama jajarannya telah menyiapkan pedoman apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarajatbselama PSBB, yang secara langsung akan dia sosialisasikan pada hari pertama pelaksanaan PSBB.
“Salah satunya tidak boleh boncengan dengan sepeda motor kecuali dengan pasangan serumah, begitupun yang menggunakan mobil, pedagang juga, selain penjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, itu tidak boleh beroprasi, lengkapnya besok ada panduan akan kami sosialisasikan langsung,” jelasnya lagi.
Bupati Subang, H. Ruhimat juga kembali meminta kepada Camat dan Kepala Desa untuk meningkatkan kewaspadaan apalagi jika ditemukan masyarakat yang masih membandel, datang dari Kabupaten ataupun Kota Zona Merah. Kewaspadaan itu juga kata Bupati, harus dilakukan hingga ke perkampungan dengan melibatkan peran aktif RT/RW.
Disinggung mengenai anggaran, Bupati menyebutkan anggaran untuk PSBB untuk tahap awal sebesar Rp3,4 miliar. Sebelumnya, Pemda Subang untuk penanganan bidang kesehatan sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp11,3 miliar untuk Dinas Kesehatan dan RSUD Subang.
Sementara itu diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani bahwa dalam pemberlakuan PSBB tersebut bersamaan dengan adanya peraturan larangan mudik.
Di dalam teknisnya, bagi kendaraan roda empat wajib menunjukan KTP-nya. Apabila dalam keterangannya tidak ada terlalu berarti. Maka ia dipaksa putar balik, berlaku baik bagi yang mau masuk maupun keluar Subang.
“Untuk tindak tegasnya, kami mengeluarkan blanko teguran atau peringatan yang wajib dibawa oleh yang bebersangkutan. Banko itu kami siapkan di 14 check point yang berada di perbatasan Subang,” jelasnya.
Sementara itu, untuk personel gabungan yang diterjunkan selama PSBB ini sebanyak 1.516 orang. “Semuanya akan berjaga 24 Jam. Saya mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penularan korona. Kita tentunya berharap adanya pemberlakuan PSBB tersebut Subang dapat zero Covic-19,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, Dikdik Solihin menjelaskan, petugas gabungan nantinya tidak hanya berada di chek point yang sudah ditentukan. Ada juga petugas yang mobile untuk memastikan PSBB sesuai dengan harapan. “Setiap cek point itu ada sekitar 37 orang yang bertugas,” ujarnya.