SUBANG-Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat dimulai hari ini, Rabu (6/5). Beberapa Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Subang juga mau tidak mau harus mengikuti PSBB yang diterapkan di tingkat Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menyampaikan pada Pasundan Ekspres, pihaknya siap menyukseskan PSBB di Kabupaten Subang. Beberapa cek point di setiap perbatasan Kabupaten Subang juga disiapkan guna mencegah keluar masuk masyarakat ke Kabupaten Subang selama PSBB.
“Kebetulan penerapan PSBB berbarengan dengan dilarang mudik, jadi kita ada beberapa titik cek point, untuk teknisnya bagi pengendara roda 2 atau 4 kita berhentikan, kita lihat KTP-nya,” katanya.
Dia melanjutkan, apabila kemudian yang bersangkutan kita temukan mengarah ke luar atau masuk Kabupaten Subang tanpa kepentingan yang berarti, kepolisian akan menyarankan untuk kembali putar balik. Kapolres juga mengungkapkan jika kemudian ditemukan pelanggar, maka sudah disiapkan blanko khusus, yaitu blanko peringatan, atau teguran.
“Untuk tahap pertama ini, kita siap siaga 24 jam berjaga. Jika ada perubahan akan kami sosialisasikan kembali, bagi pelanggar kita siapkan blanko peringatan atau teguran,” jelasnya.
Meski demikian, Kapolres mengungkapkan, ada pengecualian bagi beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas selama PSBB. Seperti pengangkut sembako, alat kesehatan, pengiriman barang, dan perusahaan media. Pada kesempatan tersebut juga dia mengimbau pada masyarakat, agar mengikuti imbauan pemerintah untuk sementara waktu, agar penyebaran Covid-19 bisa terputus.
“Masyarakat harus mentaati aturan yang dibuat pemerintah, terutama terkait aturan PSBB ini, agar semua berjalan dengan lancar, baik, sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama-sama, terbebas dari Covid-19,” pungkasnya.(idr/vry)